Dalam proses penyebaran agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, ALLAH SWT mengutus Nabi Muhammad SAW untuk mengajarkan dan mengenalkan syariah sebagai arah pijakan kehidupan pada umat manusia. Syariah awalnya dikenal sebagai hukum Islam yang memiliki dasar-dasar, peraturan dan pandangan yang terhimpun dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasulullah SAW.
Dalam masa kurang lebih 23 tahun, Rasulullah SAW melaksanakan dakwahnya untuk mengenalkan syariah pada manusia.
Ketika zaman Rasulullah, seluruh persoalan hukum dalam berbagai aspek kehidupan langsung dapat disandarkan pada beliau, dan beliau pun menjawab persoalan tersebut dengan mengambil hukum berdasarkan syariah yang ALLAH turunkan. Namun, pasca wafatnya Rasulullah SAW hingga saat ini, syariah seringkali menjadi masalah yang dihadapi umat Islam. Seringkali posisi syariah yang notabene menjadi sumber utama pedoman hidup dalam Islam, menjadi rancu memunculkan kekaburan dalam masalah hukum.
Dan memang sampai saat ini ada semacam kecenderungan kesulitan untuk membedakan antara syariah dan fiqh, sehingga acapkali terjadi peleburan makna di antara keduanya. Terutama di negeri ini, hampir sebagian besar umat Islam di Indonesia memandang bahwa syariah adalah fiqh dan fiqh adalah syariah.
Sehingga posisi syariah sebagai pedoman hidup umat Islam menjadi kabur.
Untuk dapat memperjelas kekaburan ini, sangat perlu mengkaji satu persatu definisi syariah dan fiqh kemudian melihat posisi keduanya, dimana syariah dan fiqh harus berada.
Berikut definisi antara syariah dan fiqh, yaitu;
- Syariah merupakan pedoman hidup yang ada pada Islam yang berasaskan al-Qur'an, sehingga kebenaran syariah adalah mutlak (Qoth'i), Syariah diperuntukkan kepada seluruh umat manusia (universal) dan berlaku sepanjang masa sampai dengan hari Akhir/Kiamat.
- Sedangkan fiqh secara etimologi diartikan sebagai al-ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). dan secara terminologi, fiqh adalah ilmu tentang hukum yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci, kebenaran berdasarkan fiqh adalah relatif, fiqh hanya menimbulkan taqlid bagi penganutnya, fiqh berlaku temporal/lokal (masa berlakunya pada waktu fiqh tersebut dimunculkan, diperlukan pembaharuan/taqlid).
Dengan kata lain fiqh merupakan interpretasi hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an yang dilakukan dengan cara berijtihad.
Dari definisi tersebut dapat dibedakan dengan jelas apa yang dimaksud fiqh dan mana yang disebut syariah.
Syariah dan fiqh begitu berbeda. Syariah adalah pedoman utama yang perlu kita pegang dan fiqh merupakan point-point yang berada di dalam syariah.