Selasa, 12 April 2011

Biografi singkat Imam Hanafi (bagian 1)

Imam Abu Hanifah atau yang lebih dikenal dengan Imam Hanafi memiliki nama asli Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit al-Kufi, dilahirkan di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M) pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya.
Pada masa remajanya, Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan hukum Islam. Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadits, bahasa arab dan ilmu hikmah.



Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik ketika datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayat dari ulama lain seperti Atha bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh besarnya, Asy-Sya'bi, Abdurrahman bin Hurmuj al-A'raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi', Nafi Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di'amah, Qois bin Muslim, Hammad bin Abi Sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja'far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar dan masih banyak lagi. Dan ada yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat Rasulullah SAW.



Kepandaian imam Hanafi tidak diragukan lagi, beliau mengerti betul tentang ilmu fiqih, ilmu kalam, ilmu tauhid dan juga ilmu hadits, disamping itu beliau juga pandai dalam ilmu kesusasteraan dan ilmu hikmah. Keahlian -keahlian beliau itu diakui oleh para ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakan beliau untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqih kepada murid-muridnya. Keahlian beliau tersebut pun bahkan dipuji oleh Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa "Abu Hanifah adalah Bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh".



Karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum Islam, Imam Hanafi mendirikan sebuah lembaga yang didalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum Islam serta menetapkan hukum-hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang-undangan, dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.



Metode yang digunakan beliau dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada 7 hal pokok yaitu:

1. Al-Qu'ran sebagai sumber dari segala sumber hukum.

2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal-hal yang global yang ada dalam Al-Qur'an.

3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadits dan para perawinya. Sedangkan para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.

4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang shahih dalam Al-Qur'an, Hadits maupun Aqwal Asshabah.

5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.

6. Ijma' yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

7. 'Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada Nashnya dalam Al-Qu'ran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.